
Fakta di atas membuktikan adanya argumentasi bahwa masyarakat
Sangat ironis jika kita kaitkan dengan undang-undang hak cipta yang disahkan pada tahun 2002 yang lalu. Dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan jelas disebutkan bahwa menggunakan, menyebarkan, ataupun menjual software bajakan adalah melanggar hukum. Dalam pasal 72 UU tersebut, pengedar dan penjual software bajakan akan diancam hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 500.000.000,00 sementara itu pengguna yang menggunakan perangkat lunak bajakan untuk keperluan komersial juga diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda yang sama.
Undang-undang tersebut mengikat seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali pada dunia pendidikan ataupun instansi-instansi pemerintahan. Namun pada kenyataanya sedikit sekali lembaga-lembaga pendidikan kita yang menggunakan perangkat lunak yang legal dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah. Sekolah-sekolah dengan pendanaan laboratorium komputer yang minim tentunya akan sangat kesulitan jika harus membeli lisensi perangkat lunak. Sehingga pada kenyataannya mereka menggunakan perangkat lunak bajakan karena yang dipakai adalah perangkat lunak komersial yang antara lain: perangkat-perangkat lunak produksi Microsoft, Adobe, Corel, Macromedia dan lain sebagainya.
Untuk itu perlu adanya solusi agar dunia pendidikan kita berhenti menggunakan software bajakan dan menggunakan software pengganti yang bebas digunakan tanpa harus membeli lisensi terlebih dahulu yaitu perangkat lunak yang berbasis OpenSource.
Setuju???
2 komentar:
Mengapa harus Word Press Blog?!?!
Ni blogspot kok?slam knal zaaa!
Posting Komentar