Kamis, 24 September 2009

Mengapa Harus Microsoft?


Data statistik yang dilansir oleh International Data Center (IDC) dan Business Software Alliance Indonesia pada tahun 2007 menyebutkan bahwa tingkat pembajakan software di Indonesia saat itu mencapai 84 % dari total software yang diinstal di seluruh Indonesia. Sedangkan di sisi lain belanja teknologi informasi oleh masyarakat Indonesia semakin meningkat tajam dari tahun ke tahun.
Fakta di atas membuktikan adanya argumentasi bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya sebagian besar mengabaikan hak cipta dan berbagai lisensi pada software-software yang mereka pakai. Ada kalanya mereka mengetahui bahwa software yang mereka pakai adalah bajakan, namun ada pula sebagian dari mereka yang asal pakai dan tidak tahu sama sekali bahwa software yang mereka pakai adalah ilegal.
Sangat ironis jika kita kaitkan dengan undang-undang hak cipta yang disahkan pada tahun 2002 yang lalu. Dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan jelas disebutkan bahwa menggunakan, menyebarkan, ataupun menjual software bajakan adalah melanggar hukum. Dalam pasal 72 UU tersebut, pengedar dan penjual software bajakan akan diancam hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 500.000.000,00 sementara itu pengguna yang menggunakan perangkat lunak bajakan untuk keperluan komersial juga diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda yang sama.
Undang-undang tersebut mengikat seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali pada dunia pendidikan ataupun instansi-instansi pemerintahan. Namun pada kenyataanya sedikit sekali lembaga-lembaga pendidikan kita yang menggunakan perangkat lunak yang legal dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah. Sekolah-sekolah dengan pendanaan laboratorium komputer yang minim tentunya akan sangat kesulitan jika harus membeli lisensi perangkat lunak. Sehingga pada kenyataannya mereka menggunakan perangkat lunak bajakan karena yang dipakai adalah perangkat lunak komersial yang antara lain: perangkat-perangkat lunak produksi Microsoft, Adobe, Corel, Macromedia dan lain sebagainya.
Untuk itu perlu adanya solusi agar dunia pendidikan kita berhenti menggunakan software bajakan dan menggunakan software pengganti yang bebas digunakan tanpa harus membeli lisensi terlebih dahulu yaitu perangkat lunak yang berbasis OpenSource.
Setuju???

2 komentar:

Unknown on 5 Oktober 2009 pukul 16.51 mengatakan...

Mengapa harus Word Press Blog?!?!

Afrizal Yodi Purnama on 5 Oktober 2009 pukul 17.03 mengatakan...

Ni blogspot kok?slam knal zaaa!